Jakarta, 5 Maret 2024 – Ombudsman RI mengadakan acara peluncuran buku “Ombudsprudensi” dan juga sekaligus memperingati 24 tahun perjalanan Ombudsman RI sebagai Lembaga pengawas pelayanan publik pada hari Selasa, 05 Maret 2024 bertempat di kantor pusat Ombudsman RI, Kuningan Jakarta Selatan.
Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dalam peluncuran buku “Ombudsprudensi” ini merupakan salah satu asas akuntabilitas atau pertanggungjawaban ombudsman kepada masyarakat, mengenai kerja yang dilakukan oleh ombudsman. Selain asas akuntabilitas, peluncuran buku “Ombudsprudensi” ini juga merupakan asas keterbukaan dan kerahasian.
“Dalam pembuatan Ombudsprudensi, ada yang perlu dirahasiakan seperti identitas pribadi atau beberapa hal yang memang tidak boleh dipublish ke publik akan diberi inisial”, ucap Ratna Sari Dewi selaku editor Ombudsprudensi.
Ombudsprudensi merupakan kumpulan kasus-kasus atau lebih dikenal dengan Laporan Masyarakat yang dilaporkan kepada Ombudsman RI. Laporan Masyarakat yang dimasukkan ke dalam Ombudsprudensi ini berasal dari penyeleksian laporan masyarakat, kepada Perwakilan Ombudsman di Provinsi dan Ombudsman RI di Pusat, melalui serangkaian proses pemilahan dan pemilihan.
Ombudsprudensi yang diterbitkan kali ini terdiri dari 4 jilid, dimana masing-masing jilid terdiri dari 30-50 kasus laporan yang sudah di pilah dan pilih terdiri dari 18 sub masalah dan kasus telah diselesaikan oleh Ombudsman RI.
Jilid 1 : Perpajakan, Pendidikan, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian.
Jilid 2 : Pemerintahan Dalam Negeri/Daerah/Desa, Kesejahteraan Sosial, Pertambangan dan Energi, Kesehatan.
Jilid 3 : Air Bersih/PDAM, Perbankan/ Pegadaian, Kepegawaian/ Ketenagakerjaan, Infrastruktur, Transportasi/ Perhubungan.
Jilid 4 : Agraria/ Pertanahan, Perumahan/ Pemukiman, Administrasi Peradilan, Perijinan, Komunikasi dan Informatika.
Diharapkan dengan peluncuran buku “Ombudsprudensi” ini dapat memberikan pengetahuan/ contoh penyelesaian kasus kepada internal Ombubdsman dan kemudian dapat dijadikan pedoman/ acuan dalam menangani laporan masyarakat. Selain itu untuk lembaga eksternal yang melayani pelayanan publik dapat menjadi pertimbangan dalam mengetahui bentuk penanganan laporan oleh Ombudsman RI dalam penyelesaian persoalan pelayanan publik.