Cyber library

Area Komputer

Perpustakaan Universitas Nasional  menyediakan Komputer
untuk membantu Pemustaka memenuhi kebutuhan informasinya melalui Internet, Terdapat +- 40 buah Komputer yang sudah tersambung Jaringan Internet. Diharapkan terdapatnya fasilitas Komputer ini, Dapat memudahkan serta membatu Pemustaka dalam memenuhi kebutuhan Literasi.
Jika Pemustaka ingin menggunakan fasilitas Komputer dapat melakukan pengisian data pada bagian Sirkulasi Perpustakaan atau dapat langsung mengisi Form dan infokan kebagian Sirkulasi.

PERATURAN DI RUANG KOMPUTER

KETENTUAN DAN TATA TERTIB DI RUANG KOMPUTER :

  1. Pengguna wajib melapor ke petugas dan Scan Barcode sebelum menggunakan Komputer
  2. Pengguna Komputer DILARANG :
  • Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang menggangu kelancaran, kerapihan ruang komputer.
  • Mengambil barang apapun yang merupakan aset ruang komputer.
  • Meninggalkan barang atau sisa sampah apapun diruang komputer.
  • Membunyikan perangkat audio visual dengan keras yang menggangu aktivitas perpustakaan.
  • Menggunakan ruang komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalkan diskusi, menggambar dan sebagainya.
  • Menginstalasi program apapun tanpa persetujuan asisten.

3. Sanksi untuk pelanggaran di atas adalah :

  • Teguran oleh petugas perpustakaan.
  • Nama dan NPM akan di catat kemudian selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas ruang komputer.

NOTE : Komputer yang sedang digunakan oleh pengguna merupakan tanggungjawab pengguna tersebut.K

Tata Tertib Penggunaan Komputer