Cyber library

Regulasi

Tata Tertib Cyber Library

PEMUSTAKA WAJIB MENJAGA KETENANGAN, KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN SELAMA BERADA DI AREA PERPUSTAKAAN.

PEMUSTAKA WAJIB MELAKUKAN ABSENSI DIGITAL SEBELUM MASUK PERPUSTAKAAN (SCAN KARTU PADA GATE).

DILARANG MEMINJAMKAN KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN KEPADA ORANG LAIN. JIKA TERBUKTI DIPINJAMKAN MAKA KARTU ANGGOTA AKAN DIBLOKIR 1 BULAN.

TAS, JAKET DAN BARANG LAINNYA UNTUK DITITIPKAN DI LOKER YANG TERSEDIA.

DILARANG MAKAN DI AREA RUANG BACA PERPUSTAKAAN.

DIPERSILAHKAN MEMBAWA TUMBLER DAN ATAU AIR MINERAL TIDAK DINGIN ATAU BEREMBUN.

SALING MENJAGA KEAMANAN FASILITAS DAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN.

Layanan Dan Peminjaman

PEMUSTAKA WAJIB MENUNJUKKAN KARTU IDENTITAS SAAT MEMINJAM KOLEKSI.

TIDAK DAPAT DIWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN SAAT MEMINJAM BUKU.

MAKSIMAL PEMINJAMAN ADALAH 4 EKSEMPLAR BUKU DAN 2 NOVEL SELAMA 7 HARI DAN DAPAT DIPERPANJANG HINGGA 7 HARI BERIKUTNYA.

KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI SESUAI KETENTUAN.

BUKU YANG RUSAK ATAU HILANG WAJIB DIGANTI DENGAN BUKU SEJENIS ATAU MEMBAYAR SESUAI DENGAN HARGA BUKU TERSEBUT.

PEMINJAMAN KOMPUTER DILAKUKAN SETELAH MENGISI GFORM DILAYANAN SIRKULASI.

PROSEDUR SIRKULASI

Keanggotaan :

  • Maksimal peminjaman adalah 4 eksemplar Buku dan 2 Novel selama 7 hari dan dapat diperpanjang hingga 7 hari berikutnya.
  • Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan 2 kali dengan datang langsung ke Perpustakaan ataupun melalui WhatsApp Perpustakan.
  • Koleksi Majalah, Koran dan Jurnal hanya dapat dibaca di Perpustakaan, tidak dapat untuk di pinjamkan.

Keterlambatan :

  • Keterlambatan pengembalian dikenakan denda sebesar Rp. 1.000,-/Buku untuk 1 hari.
  • Pembayaran denda dilakukan di Perpustakaan, bersamaan pengguna mengembalikan Buku.
  • Kehilangan Buku dikenakan sanksi berupa penggantian Buku asli dengan judul yang sama dari yang dihilangkan. Apabila Buku yang sama tidak ada, maka pergantian Buku dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Perpustakaan.