Pada tanggal 18 Maret 2025, Anggota Unit Penjaminan Mutu UPT Perpustakaan & MPR Universitas Nasional mengadakan kegiatan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan UPT Perpustakaan. Dalam kegiatan tersebut, Anggota Unit Penjaminan Mutu UPT Perpustakaan & MPR Universitas menjabarkan perubahan besar pada standar SPMI. Standar yang sebelumnya terdiri atas 24 butir kini telah disederhanakan menjadi 8 standar utama yang wajib diterapkan oleh institusi pendidikan. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistematika SPMI yang lebih jelas, sederhana, dan terstruktur, sehingga memudahkan implementasi di berbagai unit kerja universitas.
Termasuk penjelasan mengenai fleksibilitas institusi dalam menambahkan standar khusus sesuai kebutuhan akademik. Selain itu, Anggota Unit Penjaminan Mutu UPT Perpustakaan & MPR Universitas juga memberikan panduan untuk mengakses informasi lengkap mengenai 8 standar utama SPMI melalui situs resmi Biro Penjaminan Mutu Universitas Nasional.

Materi terkait sosialisasi SPMI diunduh melalui tautan yang telah disampaikan. Bagi pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pedoman SPMI dan AMI, dapat mengakses website resmi BPM Universitas Nasional di Pedoman SPMI dan AMI. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu akademik dan administratif secara berkelanjutan.
